Syarat Dapat Rp200 Juta Jamsostek-BTN untuk Renov Rumah

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 October 2021 09:55
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kembali memperbarui kemitraan dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Melalui kemitraan tersebut, peserta BP Jamsostek kini bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp500 juta dengan bunga sekitar 7% dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.

Khusus pinjaman kredit renovasi rumah, plafon yang disiapkan sampai Rp 200 juta dengan jangka waktu maksimal 15 tahun, dengan suku bunga 7%.

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi?

BTN membagi dua persyaratan yaitu persyaratan umum dan persyaratan kredit. Berikut rinciannya:

Persyaratan Umum

- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari BP Jamsostek
- Mendapat surat rekomendasi dari BP Jamsostek
- Peserta memiliki sertifikat dan IMB atas nama peserta atau pasangan untuk PRP

Persyaratan Kredit

- Warga Negara Indonesia minimal 21 tahun
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas
- Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran berupa bunga dan pokok sampai dengan kredit lunas
- Masa kerja minimal 1 tahun
- Tidak memiliki kredit bermasalah di bank BTN maupun di bank lain
- Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh notaris


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! Peserta Jamsostek Bisa Dapat Rp500 Juta Buat Renov Rumah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular