Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor Skandal Asabri Cs
Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin membuka opsi hukuman mati terhadap koruptor skandal megakorupsi di Jiwasraya maupun Asabri. Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
Menurut dia, tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), sangat memprihatinkan. Sebab, tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya Rp 16,8 triliun dan Asabri Rp 22,78 triliun) namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit.
Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia petang ini.
Menurut Leonard, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
(miq/dru)