Pengumuman Baru soal PCR Perjalanan RI, Berlaku 3 x 24 Jam
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan perjalanan baru di tengah pandemi. Kini hasil tes PCR akan berlaku untuk semua moda transportasi 3 x 24 jam.
Melalui surat Edaran Nomor 21 tahun 2021, terkait perjalanan orang dalam negeri, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara di Jawa Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Hal senada juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah luar Jawa Bali.
Sementara pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi umum, penyebrangan, kereta api antar kota di Jawa Bali dan luar Jawa Bali, aturan sama juga berlaku.
Namun selain PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3 X 24 jam, warga tetap bisa menggunakan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 27 Oktober 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan," tulis aturan itu lagi.
(sef/sef)