Cuan Gede! Perusahaan Tambang Kini Jadi Incaran Ditjen Pajak

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Senin, 25/10/2021 14:27 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tak mau ketinggalan euforia lonjakan harga komoditas pertambangan sejak beberapa waktu terakhir. Seluruh perusahaan yang bergerak di sektor tersebut kini masuk dalam daftar incaran petugas pajak.

"Beberapa sektor yang bagus khususnya pengolahan, pertambangan, perdagangan kami awasi pembayarannya," ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021)


Diketahui harga batu bara meroket 185,71% sejak akhir 2020 (year-to-date). Kenaikan harga batu bara membuat laba perusahaan yang terkait di dalamnya melonjak. Saat laba naik, kewajiban pajak tentu otomatis terungkit.

Petugas pajak akan mulai memeriksa data laporan dan pembayaran dari wajib pajak. Selanjutnya dilakukan uji kepatuhan, memastikan seluruh wajib pajak tersebut sudah menjalankan kewajibannya.

"Uji kepatuhan material tetap kami lakukan," jelasnya.

Foto: Kementerian Keuangan
pajak

Langkah tersebut tidak terlepas dari keinginan Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun. Sampai akhir September 2021, realisasinya baru mencapai Rp 850,1 triliun atau 69,1% dari target.

"Jadi harapan sampai akhir tahun 2021 mendekati capai target ditetapkan," terang Suryo.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil