
Benarkah Kelangkaan Solar Cuma Gegara Lonjakan Permintaan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar terjadi di beberapa daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera hingga Jawa, seperti di Sumatera Utara, Jambi, hingga beberapa daerah di Jawa.
Menindaklanjuti kelangkaan ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut sudah melakukan peninjauan ke lapangan.
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pihaknya baru saja meninjau Medan, Palembang, dan juga Bangka Belitung. Menurutnya, jika ditemui kelangkaan, maka BPH Migas akan melakukan penghitungan.
"Ketika jumpai kelangkaan ini, kami hitung kelangkaan dari kriteria ini, Solar ini kan barang subsidi sudah dipatok 15,8 juta kilo liter (kl) untuk 2021," ungkapnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (25/10/2021).
Lantas, benarkah kelangkaan Solar ini hanya karena adanya lonjakan permintaan?
Saleh mengatakan, salah satu penyebab adanya kelangkaan ini karena adanya lonjakan konsumsi Solar, terutama ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dilonggarkan sejak bulan lalu.
Pada bulan Januari sampai Juni konsumsi harian Solar masyarakat rata-rata 35.000 kl. Akan tetapi, saat PPKM dilonggarkan, terjadi peningkatan konsumsi. Pada September 2021, konsumsi Solar masyarakat rata-rata naik menjadi 44.000 kl per hari.
"Kemudian kita lihat perkembangan, Januari - Juni konsumsi harian 35.000 kl. Pasca PPKM dilonggarkan konsumsi naik, di bulan September naik jadi 44.000 kl per hari," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, setelah terjadi lonjakan konsumsi ini, BPH Migas melakukan koordinasi dengan badan usaha penerima penugasan. Saleh menyebut, penyaluran Solar subsidi dilakukan secara ketat, dari kabupaten, kota, provinsi, hingga penyalur.
BPH Migas pun pada Selasa pekan lalu (19/10/2021), telah memutuskan untuk memberikan relaksasi distribusi Solar bersubsidi di mana PT Pertamina Patra Niaga diberikan kewenangan untuk pengaturan kuota lebih lanjut. Namun, jangan sampai melebihi kuota Solar subsidi tahun ini sebesar 15,8 juta kilo liter (kl).
"Yang dimaksud relaksasi itu juga di beberapa kabupaten. Gak bisa langsung di switch lapor dulu ke BPH, karena sudah diatur dan diketahui badan usaha, relaksasi 17 Oktober Pertamina dipersilahkan menyesuaikan kondisi di lapangan," jelasnya.
Mengenai stok Solar, Saleh sebut saat ini masih aman. Berdasarkan laporan tanggal 24 Oktober 2021, kondisi stok masih 1,3 juta kl, atau aman untuk 17 hari ke depan.
"Kondisi yang kita dapatkan menurut saya bahwa kondisi kelangkaan ini bersifat..(sementara), pasca relaksasi, pasca Pertamina diberikan penyesuaian, akan lebih baik ke depan," ucapnya.
Sebelumnya, pada pekan lalu Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa BPH Migas memutuskan untuk memberikan relaksasi distribusi Solar bersubsidi di mana PT Pertamina Patra Niaga diberikan kewenangan untuk pengaturan kuota lebih lanjut. Namun, jangan sampai melebihi kuota Solar subsidi tahun ini sebesar 15,8 juta kl.
Erika menegaskan, pemerintah tetap menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat.
Saat rapat koordinasi dengan badan usaha penerima penugasan penyaluran BBM subsidi yakni PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA), Selasa (19/10/2021), Pertamina menjelaskan adanya peningkatan konsumsi BBM, khususnya Solar subsidi.
Sejalan dengan naiknya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta mobilitas masyarakat di beberapa wilayah sebagai dampak dari keberhasilan penanganan Covid-19 oleh pemerintah dan diturunkannya level PPKM.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal termasuk kebutuhan masyarakat, kami telah menerbitkan surat relaksasi distribusi solar bersubsidi, yaitu memberikan kewenangan pengaturan kuota lebih lanjut kepada PT Pertamina Patra Niaga dengan penyesuaian kuota untuk wilayah/sektor pengguna yang under dan over kuota sepanjang tidak melebihi kuota nasional 15,8 juta kl. Tentu saja pelaksanaan relaksasi ini tetap diawasi oleh BPH Migas," jelas Erika.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bensin Premium Semakin Ditinggalkan, Akankah Dihapus?
