
UMKM Dapat Diskon Utang 60% + 20%, Ini Syaratnya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi masyarakat hingga UMKM yang memiliki utang kepada Pemerintah. Sebab, ada diskon pembayaran yang diberikan jika dibayar hingga akhir tahun ini.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lukman Effendi mengatakan, keringanan ini diberikan kepada debitur kecil dengan nilai utang maksimal Rp 5 miliar.
Ada dua skema diskon yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2021 ini. Pertama diskon sebesar 35% dari utang pokok bagi debitur yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan.
Diskon lebih tinggi diberikan kepada debitur tanpa jaminan tanah dan bangunan yakni sebesar 60% dari utang pokoknya. Debitur tanpa jaminan diberikan diskon tinggi karena mereka memiliki niat membayar yang tinggi tapi tidak memiliki kemampuan.
"Debitur kecil tanpa barang jaminan berarti keinginan membayarnya tinggi sekali. Mereka tetap kooperatif untuk mengembalikan piutang kepada negara meski di tengah Covid-19," ujar Lukman dalam media briefing DJKN, Jumat (22/10/2021).
Adapun program diskon pembayaran piutang ini berlangsung hingga akhir tahun 2021. Debitur yang bisa mendapatkannya adalah yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat pada 31 Desember 2020.
Kabar baiknya lagi, debitur bisa mendapatkan diskon tambahan pembayaran utang setelah diskon awal. Diskon tambahan ini diberikan sebesar 20% jika dibayar pada periode Oktober - Desember 2021.
"Apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan," kata Lukman.
Berikut simulasi contoh pembayaran utang dengan diskon 35% dan 60%:
Diskon 35% + 20% (bayar Oktober- 20 Des)
- Sisa utang pokok Rp 100 juta
- Keringanan utang 35% = Rp 35 juta
Maka jumlah yang harus di bayar Rp 65 juta.
- Tambahan keringanan Rp 65 juta x 20% = Rp 13 juta.
Maka jumlah pembayaran utang menjadi Rp 52 juta.
Diskon 60% + 20% (jika bayar Oktober-20 Des)
- Sisa utang pokok Rp 10 juta
- Keringanan utang 60% = Rp 6 juta
Maka jumlah utang yang harus dibayar Rp 4 juta.
- Tambahan keringanan Rp 4 juta x 20% = Rp 8 ribu
Maka jumlah pembayaran utang setelah diskon dan ditambah diskon lagi menjadi Rp 3,2 juta.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Batal Tambah Utang, Hingga Dana Bantuan Covid AS Dibobol