Atlet RI Dapat Hadiah Juara Kena Pajak, Begini Hitungannya!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak Penghasilan (PPh) tidak hanya menyasar pegawai yang digaji setiap bulannya oleh perusahaan. Tetapi juga para artis hingga atlet yang masuk sebagai objek pajak.
Penghasilan dari artis dan atlet memiliki perhitungan berbeda dengan pegawai kantoran yang menggunakan perhitungan PPh secara umum. Untuk artis dan atlet dihitung berdasarkan perhitungan norma.
Norma yang berlaku untuk artis sebesar 50% dengan maksimal penghasilan Rp 4,8 miliar per tahun. Sedangkan, norma untuk atlet berdasarkan wilayah, misalnya untuk Jakarta norma nya 35%.
Berikut contoh yang dikutip CNBC Indonesia dari situs resmi Ditjen Pajak, Jumat (22/10/2021)
Jojo adalah salah satu atlet bulu tangkis yang berasal dari Jakarta. Berdasarkan catatan 2020, dia menjuarai berbagai ajang kompetisi kejuaraan bulu tangkis dan memperoleh hadiah.
- Indonesia Open Super Series hadiah Rp 100 juta
- Badminton Garut Championship hadiah Rp 200 juta
- Pembangunan Jaya Raya Junior Grand Prix hadiah Rp 20 juta
- Bantul International Challenge hadia Rp 50 juta
Total penghasilan dari hadiah yang diterima selama tahun 2020 adalah Rp 370 juta.
Selain itu, Jojo diketahui belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) nya adalah sebesar Rp 54 juta/tahun (wajib pajak single).
Sebelum menghitung pajaknya, maka terlebih dahulu untuk menentukan penghasilan netonya. Penghasilan Neto Atlet adalah norma dikalikan penghasilan bruto.
Penghasilan Neto:
35% x Rp 370 juta = Rp 131,25 juta.
Setelah penghasilan diketahui, maka perlu dihitung Penghasilan Kena Pajak (PhKP) nya. Hitunganya yakni penghasilan Neto dikurangi PTKP yang saat ini Rp 54 juta.
PhKP:
Penghasilan Neto - PTKP
Rp 131.250.000 - Rp 54.000.000 = Rp 77.250.000
PPh:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 17,25 juta = Rp 2.587.500
Maka total PPh yang harus dibayarkan Jojo adalah Rp 5.587.500 per tahunnya.
(mij/mij)