Karyawan Gaji Rp 10 Juta Juga Terima Endorse, Ini Pajaknya!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
22 October 2021 08:35
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia yang memiliki penghasilan adalah wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan perpajakannya. Baik individu maupun perusahaan yang biasa disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk karyawan, PPh nya biasanya dipangkas langsung oleh perusahaan dari penghasilan bulanan. Kemudian pada bulan Maret setiap tahunnya dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).

Karyawan yang memiliki penghasilan tidak hanya dari gaji dan juga sampingan lainnya tetap harus membayar pajak dan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Misalnya, seorang pegawai merangkap sebagai selebgram maka pajaknya harus tetap dibayar.

Selebgram masuk dalam kategori pekerja seni, seperti youtuber yang penghitungan pajaknya bisa dilakukan dengan mekanisme norma jika penghasilannya maksimal Rp 4,8 miliar per tahun. Dimana penghitungan pajaknya dilakukan 50% dari total peredaran brutonya dalam satu tahun.

Contoh:

Seorang karyawan bernama Dinda memiliki gaji Rp 10 juta per bulan (Rp 120 juta per tahun) dan penghasilan sebagai selebgram sekitar Rp 240 juta per tahun.

Maka pajaknya adalah?

Sebelum menghitung pajaknya, terlebih dahulu kita menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Dinda terlebih dahulu. PKP adalah penghasilan bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP di Indonesia saat ini masih sama yakni Rp 54 juta per tahun.

Penghasilan bruto gaji Rp 120 juta

Penghasilan bruto selebgram Rp 120 juta (Rp 240 juta - 50%)

Total penghasilan bruto nya = Rp 240 juta.

Lalu PKP nya adalah:

Penghasilan bruto - PTKP

Rp 240 juta - Rp 54 juta = Rp 186 juta.

Dengan demikian maka penghasilannya yang dihitung pajaknya menggunakan lapisan tarif adalah Rp 186 juta.

Saat ini lapisan tarif PPh ada lima lapisan dalam UU HPP:

Rp 0-Rp 60 juta tarif 5%

Rp Rp 60- Rp 250 juta tarif 15%

Rp 250 - Rp 500 juta tarif 25%

Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif 30%

Rp 5 miliar ke atas tarif 35%

Perhitungan besaran pajaknya adalah:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

15% x Rp 126 juta = Rp 18,9 juta.

Dengan perhitungan ini, maka total pajak yang harus dibayarkan Dinda sebagai pegawai merangkap selebgram adalah Rp 21,9 juta per tahun.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pajak Mulai Gencar Kejar Seleb Medsos

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular