
Tok! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BUMN Perindo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (21/10/2021).
Berikut adalah ketiga tersangka tersebut:
NMB selaku Direktur PT. Prima Pangan Madani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-31/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021;
LS selaku Direktur PT. Kemilau Bintang Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-30/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021;
WP selaku Karyawan BUMN/Mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-29/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tiga tersangka dilakukan penahanan," ujar Leonard.
Perinciannya adalah sebagai berikut:
NMB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
LS dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
WP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 21 Oktober 2021 s/d 09 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan Kejagung