PPKM

Bocah di Bawah 12 Tahun Kini Bisa Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 21/10/2021 16:09 WIB
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan mobilitas masyarakat. Kini Anak-anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara dari sebelumnya tak diizinkan.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan harus melakukan tes PCR sesuai daerah persyaratan masing-masing dengan penuh kehati-hatian dan kondisi sehat," kata Juru Bicara Satgas Covid - 19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid - 19.


Syarat untuk melakukan perjalanan udara memerlukan dua dokumen wajib. Dari pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif RT - PCR dengan sampel 2x24 jam.

Namun untuk anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, karena masih masuk dalam orang-orang yang dikecualikan dalam surat edaran itu.

Sementara syarat untuk penerbangan anak tertulis pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Serta memenuhi persyaratan tes Covid - 19.

Juga mengisi E-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Diancam Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Medan