PPKM

Bocah di Bawah 12 Tahun Kini Bisa Naik Pesawat, Ini Syaratnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 October 2021 16:09
Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melonggarkan aturan pembatasan mobilitas masyarakat. Kini Anak-anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat udara dari sebelumnya tak diizinkan.

"Anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan harus melakukan tes PCR sesuai daerah persyaratan masing-masing dengan penuh kehati-hatian dan kondisi sehat," kata Juru Bicara Satgas Covid - 19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).

Hal ini juga tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid - 19.

Syarat untuk melakukan perjalanan udara memerlukan dua dokumen wajib. Dari pulau Jawa dan Bali serta daerah yang ditetapkan PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat negatif RT - PCR dengan sampel 2x24 jam.

Namun untuk anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan kartu vaksin, karena masih masuk dalam orang-orang yang dikecualikan dalam surat edaran itu.

Sementara syarat untuk penerbangan anak tertulis pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua/keluarga, yang dibuktikan dengan kartu keluarga. Serta memenuhi persyaratan tes Covid - 19.

Juga mengisi E-HAC Indonesia pada bandara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandara tujuan.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Dicabut, Kunjungan Orang-Orang ke Mal Pecah Rekor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular