Longgar, Naik Kendaraan Pribadi di Aglomerasi Bebas Syarat!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan pelonggaran perjalanan khususnya di wilayah aglomerasi saat masa PPKM terkini. Meskipun wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek status PPKM-nya belum serempak.
Seperti wilayah DKI Jakarta yang saat ini sudah mencapai level 2. Meski jika dilihat secara aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih belum masuk level 2, karena Wilayah Bogor dan Tangerang masih level 3.
Juru Bicara Satgas Covid - 19, Wiku Adisasmito, menjelaskan aturan perjalanan untuk wilayah aglomerasi, terdapat pelonggaran aturan yang diterapkan pemerintah kali ini.
"Khusus untuk perjalanan rutin transportasi darat dengan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi secara nasional tidak butuh dokumentasi khusus dengan catatan skrining ketat," katanya dalam konferensi pers, (21/10/2021).
Selain itu mobilitas anak-anak berusia 12 tahun juga sudah diperbolehkan. Dari aturan sebelumnya dibatasi dengan satu dokumen negatif test Covid - 19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuan.
"Ikatan dokter anak menyatakan kelayakan PCR dan Rapid Antigen kepada anak. Hal ini untuk memudahkan masyarakat khususnya dalam keadaan mendesak dan penting. Karena orang tua pindah kerja, perjalanan dinas, atau pendidikan dan lain -lain," katanya.
(hoi/hoi)