Sikat Warga +62 Bandel, Ditjen Pajak Sukses Raup Rp 70 T

News - Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 October 2021 13:45
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo) Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penambahan penerimaan sebesar Rp 70,32 triliun sepanjang tahun 2020. Ini berasal dari langkah penegakan hukum yang dilakukan seperti penagihan dan pencairan piutang.

Dari laporan Tahunan DJP tahun 2020, dituliskan penambahan penerimaan pajak ini berasal dari hasil pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp 54,23 triliun dan pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan senilai Rp 16,09 triliun.

Untuk pencairan piutang pajak ini terdiri dari 97 berkas. Kemudian penegakan hukum pada tahun lalu juga dilakukan dalam bentuk penyanderaan terhadap 9 penanggung pajak.

Secara keseluruhan, total penerimaan pajak pada tahun lalu mencapai Rp 1.072,11 triliun (audited). Realisasi ini terutama didorong oleh penerimaan PPh non migas sebesar 52,33% dan PPN&PPnBM sebesar 42%.

Selain itu, selama tahun 2020 juga ada ditemukan sengketa pajak dari keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan dan pembatalan sebanyak 187.435 permohonan. Dari jumlah tersebut sebanyak 10.503 wajib pajak mengajukan banding.

Sementara itu, sepanjang tahun lalu, jumlah wajib pajak yang terdaftar sudah mencapai 46,38 juta wajib pajak. Ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebesar 91,21%, kemudian wajib pajak badan 7,67% dan wajib pajak bendahara 1,12%.

Dari jumlah wajib pajak tersebut, yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-filing sebanyak 10,87 juta wajib pajak, melalui e-SPT sebanyak 754,48 ribu wajib pajak dan menggunakan e-form sebanyak 874,42 ribu wajib pajak.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ada Loh Orang-orang di Negara Ini yang Bebas dari Pajak


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading