Viral Tarif Fantastis IG Rachel Vennya, Pajaknya Miliaran?

Jakarta, CNBC Indonesia - Selebgram Rachel Vennya sedang menjadi sorotan publik. Setelah heboh karena dugaan kabur saat karantina di Wisma Atlet, kini beredar tarif endorse Rachel Vennya di media sosial Instagram, Tiktok dan Youtube dengan nilai fantastis.
Berdasarkan data yang beredar di sosial media dan informasi yang diterima CNBC Indonesia, Rachel mematok tarif mulai dari Rp 12 juta hingga Rp 100 juta untuk postingan di IG.
Berikut rinciannya berdasarkan rate card tersebut:
- IG photo (feed) Rp 45 juta/postingan
- IG multiple (tambahan) Rp 10 juta/postingan
- IG video (feed) Rp 80 juta/postingan
- IGTV Rp 100 juta/postingan
- IG Live Rp 65 juta/jam
- IG story Rp 12 juta/story dan tambahan Rp 7,5 juta/story
- IG reels Rp 80 juta/postingan
- Tiktok Rp 60 juta/postingan
- Youtube Rp 150 juta
Lalu berapakah pajak yang harus dibayar Rachel?
Untuk menentukan berapa pajak yang harus dibayar ibu dua anak ini, kita perlu tahu penghasilan bruto per tahunnya. Berdasarkan rate card tersebut kita asumsikan postingan Rachel:
- IG photo 5 sebulan atau 60 postingan/tahun x Rp 45 juta = Rp 2,7 miliar
- IG video 60 postingan/tahun x Rp 80 juta = Rp 4,8 miliar
- IGTV 60 postingan/tahun x Rp 100 juta = Rp 6 miliar
- IG live 12 jam pertahun x Rp 65 juta = Rp 780 juta
- Reels 12 postingan per tahun x Rp 80 juta = Rp 960 juta
- Tiktok 12 per tahun x Rp 60 juta = Rp 720 juta
- Youtube 6 per tahun x Rp 150 juta = Rp 900 juta
- IG story 5/ hari atau 150/bulan atau 1.800/tahun = Rp 21,6 miliar
Dengan demikian maka penghasilan brutonya selama setahun adalah Rp 38,46 miliar. Mari kita hitung pajaknya:
Saat ini Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 54 juta per tahun. Ditambah Rachel mempunyai 2 anak sebagai tanggungan maka PTKP nya menjadi Rp 63 juta. Sebab, satu orang anak tanggungan ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per tahun atau Rp 9 juta untuk 2 anak.
Namun, Rachel juga bisa mengurangi PKP nya dengan melaporkan keperluan yang harus dikeluarkan untuk mendukung penghasilannya, seperti membeli kamera dan lainnya.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rachel adalah:
Penghasilan bruto - PTKP = PKP
Rp 38,46 miliar - Rp 63 juta = Rp 38,39 miliar yang akan dikenakan tarif pajak.
Saat ini tarif yang dikenakan PKP dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ada lima lapisan yakni:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.
Hitungan pajaknya:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 250 juta = Rp 37,5 juta
25% x Rp 500 juta = Rp 125 juta
30% x Rp 5 miliar = Rp 1,5 miliar
35% x Rp 32,581 miliar (PKP setelah dikurangi lapisan 1,2,3,4) = Rp 11,4 miliar
Dengan demikian maka pajak per tahun yang harus dibayarkan oleh Rachel Vennya adalah Rp 13,065 miliar.
[Gambas:Video CNBC]
Pajak Naik, Ini Daftar Barang & Jasa yang Bakal Makin Mahal
(mij/mij)