Aturan Semeja 2 Orang Dihapus, Ini Syarat Dine in di DKI!

Jakarta, CNBC Indonesia - Provinsi DKI Jakarta, mulai hari ini Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021 resmi menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Dengan begitu, masyarakat bisa makan di restoran, kafe atau rumah makan tanpa dibatasi satu meja dua orang.
Hal tersebut tertuang di dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, baik itu warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya memiliki aturan yang sama dengan restoran/rumah makan, kafe.
Kini pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk dine in di tempat umum di DKI Jakarta tanpa ada batasan satu meja boleh dua orang. Namun, tetap harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00.
Seperti diketahui, saat DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 3, pemberlakuan makan di tempat atau dine in pada restoran, rumah makan atau kafe di Jakarta mengharuskan pengunjung makan dengan ketentuan satu meja hanya boleh diisi oleh dua orang.
Berikut aturan lengkap makan/minum atau dine in di tempat umum di Jakarta, baik untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Serta restoran/rumah makan, kafe:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
- Maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas, dan waktu makan pengunjung maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
- Khusus untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik berada pada lokasi tersendiri atau lokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Pemerintah kini juga memperbolehkan restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi. Aturan teknis akan diatur oleh Pemerintah Daerah. Berikut ketentuannya:
- Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat
- Kapasitas pengunjung maksimal 50%
- Waktu makan maksimal 60 menit
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Darurat Mulai Hari Ini, Begini Penampakan Mal Tutup