DKI Jakarta Berstatus Level 2, Ini Dia Deretan Kelonggarannya
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menanti sekian lama, DKI Jakarta akhirnya menyandang status wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).
"Wilayah kabupaten kota dengan kriteria level 2 yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat," tulis petikan Inmendagri, seperti dikutip, Selasa (19/10/2021).
Berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada beberapa kriteria yang menentukan suatu daerah yang masuk dalam kategori level 2 saat menerapkan pembatasan.
Misalnya, seperti angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu, hingga jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk.
Terakhir, yaitu jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 orang penduduk.
Halaman Selanjutnya >>> Sederet Kelonggaran PPKM Level 2
(cha/cha)