DKI Jakarta Berstatus Level 2, Ini Dia Deretan Kelonggarannya

DKI sebelumnya menyandang status PPKM level 3. Dengan perubahan status baru ini, maka ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan di kawasan Ibu Kota.
Berikut berbagai kelonggaran daerah yang menerapkan status PPKM level 2:
- Perkantoran
Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dulu hanya dapat beroperasi maksimal 50%. Dengan status level 2, perkantoran sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
- Fasilitas Kebugaran & Meeting Room
Fasilitas pusat olahraga dan ruang meeting di daerah yang menerapkan PPKM level 3 hanya dibuka dengan kapasitas 25%. Dengan status level 2, maka diperkenankan beroperasi maksimal 50%
- Supermarket, Pasar Tradisional & Pasar Rakyat
Supermarket dan pasar tradisional di DKI Jakarta kini dapat buka dengan kapasitas maksimal 75%, setelah sebelumnya hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 50%.
Pun demikian dengan pasar rakyat yang diperbolehkan buka dengan kapasitas 75% dari sebelumnya hanya 50%.
- Dine In Restoran & Cafe
Dine in di restoran atau kafe di DKI Jakarta yang beroperasi pada malam hari kini dibuka dengan kapasitas 50%, setelah sebelumnya hanya 25%. Bahkan, kini tidak ada lagi batasan satu meja 2 orang. Namun, jam operasional tetap sama yakni pukul 18:00 hingga 21:00 WIB.
- Tempat Bermain Anak
Sebelumnya, mal di DKI Jakarta melarang anak usia 12 tahun masuk. Bahkan, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup sementara
Dengan status baru ini, anak umur 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Tempat bermain dan hiburan anak-anak juga diperbolehkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- Bioskop
Bioskop d DKI Jakarta kini boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 70%, dari sebelumnya hanya 50%. Kini, pengunjung di bawah 12 tahun bahkan diperbolehkan masuk seiring dengan perubahan status DKI Jakarta menjadi level 2.
- Tempat Ibadah
Tempa ibadah kini dapat dibuka dengan maksimal 75% atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sebelumnya, tempat ibadah hanya dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
- Taman Umum & Tempat Wisata
Fasilitas area publik kini memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua dan sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, sama seperti PPKM Level 3, aturan PPKM level 2 juga tetap memberlakukan aturan ganjil genap di tempat wisata pada pukul 12:00 hingga 18:00 waktu setempat.
- Resepsi Pernikahan
Resepsi pernikahan di DKI Jakarta diperbolehkan diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
[Gambas:Video CNBC]
