Harga Meroket, Ada Usulan Royalti Batu Bara Tidak 0% Lagi

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
18 October 2021 16:50
Pekerja melakukan bongkar muat batu bara di Terminal Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/2/2021). Pemerintah telah mengeluarkan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun salah satunya Peraturan Pemerintah yang diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.  (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Batu Bara di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom Senior Faisal Basri mengusulkan pemerintah untuk mengenakan royalti terhadap produk batu bara. Sebab, harganya saat ini tengah meroket sehingga tak wajar ditetapkan royalti 0%.

Adapun penetapan royalti 0% ini tertuang dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Jangan berlakukan PP yang membuat royalti batu bara 0%, gila gak, royalti batu bara 0%," ujarnya dalam bincang APBn 2022, Senin (18/10/2021).

Saat ini harga batu bara sudah tembus di atas US$ 200 per metric ton, dari sebelumnya hanya 80 USD per metric ton. Sehingga jika dikenakan tarif royalti maka bisa menambah penerimaan negara.

Pengenaan royalti terhadap batu bara ini diharapkan bisa dilakukan seperti tarif pajak yang dikenakan terhadap produk kelapa sawit Indonesia (Crude Palm Oil/CPO).

"Sekarang harga batu bara US$ 240 dolar per ton, tapi pemerintah tidak ada tuh minat kenakan Bea Keluar untuk batu bara sebagaimana dikenakan terhadap CPO," kata dia.

Kemudian penerimaan tersebut bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19 yang saat ini tak kunjung usai.

"Jadi ayo kita fokus (bansos), penerimaan ada kok, Insyaallah bisa," tegasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi: Jangan Disikapi Berlebihan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular