Tiba di RI, 56.085 Penumpang di Bandara Soetta Dikarantina!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 October 2021 08:40
Bandara Soekarno-Hatta, dok.AP II
Foto: Bandara Soekarno-Hatta, dok.AP II

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Udara Penanganan COVID-19 mengungkapkan selama periode 19 September - 16 Oktober 2021, penumpang dari luar negeri yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) sebanyak 56.085 orang yang mayoritas adalah pekerja migran Indonesia (PMI).

Dari jumlah itu, sebanyak 29.270 orang penumpang melakukan karantina di Wisma Atlet, dan sebanyak 26.815 orang penumpang menjalani karantina di hotel.

Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P. menuturkan karantina adalah protokol kesehatan penting yang harus dijalani penumpang dari luar negeri.

Dia menuturkan penumpang pesawat dari luar negeri juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, menjalani tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 sebelum keberangkatan ke Indonesia, lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani tes PCR pada hari ke-4 karantina.

"Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi COVID-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," katanya, dalam keterangan pers Angkasa Pura II, Senin ini (18/10).

"Kami memohon kepada penumpang pesawat dari luar negeri agar mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini, demi menjaga kesehatan kita semua."

Dia menegaskan, bahwa protokol kesehatan ini tidak bertujuan untuk membuat sulit pelaku perjalanan internasional, namun sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran COVID-19.

Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan.

Satu lagi yakni hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan Kementerian yang membidangi urusahan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.

Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria:

- Pekerja Migran Indonesia (PMI)

- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri

Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.

Sejalan dengan ketentuan di dalam SE Menhub Nomor 85/2021, sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri tersebut juga telah menjalani tes RT-PCR saat kedatangan di bandara.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi mengatakan seluruh stakeholder bersama-sama berupaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan implementasi penerapan protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.

Angkasa Pura II merupakan BUMN yang tergabung dalam holding pariwisata dan pendukung yang baru terbentuk atau PT Aviasi Pariwisata Indonesia (AVIATA) dan merupakan pengelola 20 bandara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Fenomena Pesawat "Zombie" yang Banyak Ditemukan di Bandara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular