Aturan Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Aparat kepolisian kembali membuat aturan baru pemberlakuan ganjil genap di sejumlah ruas protokol Jakarta. Kini, ganjil genap berlaku dua sesi yaitu pagi dan sore.
Jika sebelumnya ganjil genap berlaku selama 16 jam, ketentuan ganjil genap sejatinya kembali ke aturan lama yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (15/10/2021).
Ganjil genap akan diberlakukan pada pukul 06:00 hingga 10:00 WIB dan 16:00 hingga 20:00 WIB. Aturan ganjil genap pun hanya berlaku Senin hingga Jumat.
"Untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional Gage tidak berlaku," kata Sambodo.
Samodo menegaskan aparat juga tidak akan melakukan penjagaan di mulut ganjil genap. Polisi hanya akan berjaga di tengah kawasan ganjil genap.
"Jadi mulai hari ini dan seterusnya mungkin teman-teman melihat sejak di tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut ganjil genap, seperti di Bundaran Senayan ataupun di Patung Kuda," jelasnya.
(dru)