Ada Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Cek di Sini!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
22 October 2021 18:00
Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Dari tiga ruas menjadi 13 ruas mulai Senin (25/10/2021).

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers, dikutip dari detikcom Jumat (22/10/2021).

Aturan ganjil genap ini berlaku pada dua sesi, pagi dan sore mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Adapun aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin - Jumat, kecuali tanggal merah.

Sambodo mengatakan perluasan ganjil genap ini berlaku pada pekan depan tepatnya Senin (25/10/2021).

Berkut daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.

- Sudirman

- M.H. Thamrin

- Rasuna Said

- Fatmawati

- Panglima Polim

- Sisingamangaraja

- MT Haryono

- Gatot Subroto

- S. Parman

- Tomang Raya

- Gunung Sahari

- D.I. Panjaitan

- Ahmad Yani


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular