
Sebelum ke Bali, Cek Dulu Syarat Perjalanan Terbaru Nih

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara. Dimana kawasan Bali dan Kepulauan Riau sudah diperbolehkan dikunjungi pelancong mancanegara.
Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) 85 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid - 19.
Dimana pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional transportasi udara hanya dilakukan pada Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Sam Ratulangi (Manado), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), Bandara Raja Haji Fisabililiah (Tanjung Pinang).
Seluruh WNA dan WNI harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
- Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah
- WNA wajib menunjukkan kartu vaksin fisik maupun digital, sudah mendapat dosis lengkap paling tidak 14 hari sebelum keberangkatan
- Sementara untuk WNI wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap, jika belum maka akan divaksin pada tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah mendapat RT - PCR Kedua dengan hasil negatif.
- WNA yang belum mendapatkan vaksin di luar negara maka akan divaksinasi pada tempat karantina, setiba di Indonesia dengan hasil RT - PCR kedua negatif. Dengan syarat uia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatic, izin dinas, punya KITAS dan KITAP.
- Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT - PCR di negara asal yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
- Wajib menggunkan aplikasi Peduli Lindungi
- Mengisi E-Hac internasional dari aplikasi Peduli Lindungi, atau manual di bandara keberangkatan
- Untuk WNA wajib memiliki asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun pengobatan ketika terpapar Covid - 19.
- Wajib menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam. Dengan tempat akomodasi karantina telah memenuhi syarat dari PHRI dan dinas terkait.
- Namun untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5x24 jam.
- Jika hasil RT PCR di bandara menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat. Bagi WNA akan ditanggung mandiri, sementara bagi WNI akan ditanggung pemerintah.
- Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk akan dimintai pertanggung jawaban.
- Jika hari ke empat karantina RT - PCR menunjukkan hasil negatif maka WNI dan WNA dapat melanjutkan perjalanan.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiba di Bandara Soetta dari Luar Negeri, Begini Prosedurnya!