Tarif Pajak Badan Jadi 22%, Ini Pertimbangannya
Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan penyesuaian kebijakanperpajakan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu kebijakan yang dibahas dalam undang-undang itu mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Tarif PPh Badan akan diberlakukan sebesar 22% mulai Tahun Pajak 2022.
"Berdasarkan pembahasan dengan DPR dan sesudah melihat praktik di seluruh dunia, kita lihat kecenderungan PPh badan justru naik," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10).
Adapun keputusan diambil dengan membandingkan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara OECD, Eropa, Amerika, Inggris, G-20, dan ASEAN. Di negara-negaraAmerika, rata-rata tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 27,16%.Sedangkan di negara-negara Eropa, rata-rata tarif PPh Badan sebesar 18,98%.
"Kalau negara G20 PPh badan rata-rata 25,92% pada 2017 dan 2021 turun sedikit 24,17% dan RI turun 25% ke 22% dan turun menjadi sangat bawah," jelasnya.
Disebutkan, Penetapan tarif PPhBadan di Indonesia sebesar 22% masih dapat dikatakan wajar dan lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara ASEAN sebesar 22,17% dan negara anggota OECD sebesar 22,81%.
"Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak," dikutip dari keterangan resmi Ditjen Pajak, Selasa (12/10/2021).
Diharapkan, penetapan tarif PPh Badan mampu mengoptimalkanpenerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Ini punsejalan dengan tren perpajakan global yang mulai berupaya meningkatkan kontribusipenerimaan pajak korporasi, namun dengan tetap menjaga iklim investasi diIndonesia," jelas Ditjen Pajak.
(adv/adv)