
Ibu Kota Pindah Awal 2024, Nasib Kantor Kedubes Gimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk memindahkan lembaga negara nasional hingga internasional, seperti kantor kedutaan besar (Kedubes) ke ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal tersebut tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah diserahkan oleh pemerintah dan diterima CNBC Indonesia.
Dalam draf RUU IKN tersebut dijelaskan IKN akan menjalankan fungsi dalam bentuk pemerintahan, tugas dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.
"IKN menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional," jelas Pasal 4 ayat (3) dikutip Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan juga bahwa nantinya Presiden harus berkonsultasi dengan DPR dalam memindahkan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah IKN di Kaltim. Pemindahan status ibu kota akan dilakukan pada Semester I-2024.
Pemerintah akan memindahkan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional secara bertahap.
"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN," bunyi Pasal 21 ayat (1).
Adapun pemindahan kedudukan yang dimaksud pada ayat 1 di atas dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
Pemerintah pusat, dijelaskan dalam Pasal 21 ayat 3 dapat menentukan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," bunyi Pasal 21 ayat 4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengungkapkan pembangunan kantor pemerintahan dan Istana Kepresidenan akan mulai dibangun tahun depan.
Selain itu, Rudy juga mengungkapkan, Prajurit TNI dan anggota Polri yang akan direncanakan pindah terlebih dahulu ke IKN. Mereka merencanakan untuk pindah lebih dahulu pada 2023.
"Itu kajian persiapan, kan pemindahannya baru 2023, yang duluan pindah adalah TNI, Polri untuk memastikan keamanan. [...] Kan kita 2024 Agustus (upacara kenegaraan), kita udah mepet. Jadi kita harus prioritaskan lagi, yang penting pemerintahan itu bisa berjalan. Itu persiapannya," jelas Rudy saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Seputar Proyek Ibu Kota Baru: Progres, Dana & Pemindahan PNS