Ngutangin Negara, Peserta Tax Amnesty II Dapat Tarif Murah!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memiliki skema tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk para wajib pajak yang merupakan peserta Tax Amnesty Jilid I dan ingin mengikuti lagi pada pengampunan pajak alias program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022.
Seperti diketahui, pemerintah menawarkan dua kebijakan PPS seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu kebijakan yang ditawarkan, yakni diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan badan yang sudah pernah menjadi peserta Tax Amnesty Jilid II, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.
Dengan PPh final yang ditetapkan pada kebijakan pertama adalah dengan rentang 6% sampai 11% dengan tiga kategori. Pertama PPh Final 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
Kedua, tarif PPh final 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Ketiga, tarif PPh Final sebesar 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi.
Lalu, bagaimana perhitungan jika WP tidak menyerahkan sepenuhnya total kekayaannya pada SBN? Berikut penjelasannya:
Berdasarkan contoh dalam penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU HPP, dalam hal diketahui bahwa Tuan B memiliki kekayaan sebesar Rp 1 miliar dan hanya ingin menginvestasikan 40% ke SBN sampai dengan 30 September 2023.
Maka, bagian harta bersih yang diungkapkan Tuan B pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, sehingga terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.
- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Tidak Lapor DJP
Apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 15 Oktober 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:
1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat
berharga negara:
60% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp 600.000.000,00.
2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
4,5% x Rp 600.000.000,00 = Rp 27.000.000,00.
- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Lapor DJP
Dalam hal Tuan B dengan kehendak sendiri mengungkapkan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan tersebut.
Kemudian Tuan B menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, perhitungan tambahan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final sebagai berikut:
1. bagian harta yang tidak diinvestasikan ke dalam surat
berharga negara:
60% x Rp 1.000.000.000,00 = Rp 600.000.000,00.
2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
3% x Rp 600.000.000,00 = Rp 18.000.000,00.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!