Lapor Harta Rp 1 M Saat Tax Amnesty II, Begini Hitungannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Rabu, 13/10/2021 14:22 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengampunan pajak atau tax amnesty kembali digulirkan. Kebijakan pengampunan pajak kali ini dinamakan oleh pemerintah sebagai program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP).

Dalam program PPS yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pemerintah memutuskan untuk mengampuni lagi para wajib pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty Jilid I, yang pada waktu itu belum lengkap melaporkan hartanya.


Kendati demikian, semua rate tarif PPh final yang ditetapkan pada Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memberikan lebih tinggi dibandingkan pelaksanaan tax amnesty pada 2016 silam.

Seperti tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, saat itu pengampunan pajak diberikan kepada WP yang hartanya ada di dalam negeri atau luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, dengan rentang PPh final pada kisaran 2% sampai 10%.

Sementara pada Tax Amnesty Jilid II, PPh final ditetapkan dalam rentang 6% sampai 11%. Berikut rinciannya:

a. 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

b. 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.

c. 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.

Dalam UU HPP, pemerintah memberikan contoh bagi masyarakat yang merupakan wajib pajak pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid I dan memiliki kekayaan Rp 1 miliar.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonom UI Sebut Tarif Pajak Tinggi Tak Selalu Jadi Solusi

Pages