Lapor Harta Rp 1 M Saat Tax Amnesty II, Begini Hitungannya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 October 2021 14:22
Infografis/ Inilah Orang-orang yang boleh nggak bayar pajak/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/Investasi Saham/Edward Ricardo

- WP menginvestasikan 100% pada SBN

Pada tanggal 10 Januari 2022, Tuan A menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam surat pernyataan.

Tuan A juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. Oleh karena itu, Tuan A menerapkan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% dalam pengungkapan harta bersih tersebut.

Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta bersih:

6% X Rp 1.000.000.000,00 = Rp 60.000.000,00

- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Tidak Lapor DJP

Dalam hal diketahui bahwa Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, sehingga terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.

Apabila Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 4 Oktober 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:

1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat

berharga negara: 60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00.

2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

4,5% X Rp600.000.000,00 = Rp27.000.000,00.

- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Lapor DJP

Dalam hal Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40%bagian harta yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, maka Tuan A dengan kehendak sendiri dapat mengungkapkan bagian harta yang tidak diinvestasikan tersebut kepada DJP serta menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat berharga negara:

60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00

2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

3% X Rp600.000.000,00 = Rp18.000.000,00.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular