Lapor Harta Rp 1 M Saat Tax Amnesty II, Begini Hitungannya!

- WP menginvestasikan 100% pada SBN
Pada tanggal 10 Januari 2022, Tuan A menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam surat pernyataan.
Tuan A juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. Oleh karena itu, Tuan A menerapkan tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 6% dalam pengungkapan harta bersih tersebut.
Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta bersih:
6% X Rp 1.000.000.000,00 = Rp 60.000.000,00
- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Tidak Lapor DJP
Dalam hal diketahui bahwa Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, sehingga terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.
Apabila Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 4 Oktober 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:
1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat
berharga negara: 60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00.
2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
4,5% X Rp600.000.000,00 = Rp27.000.000,00.
- WP hanya menginvestasikan 40% pada SBN dan Lapor DJP
Dalam hal Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40%bagian harta yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, maka Tuan A dengan kehendak sendiri dapat mengungkapkan bagian harta yang tidak diinvestasikan tersebut kepada DJP serta menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat berharga negara:
60% X Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00
2. pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
3% X Rp600.000.000,00 = Rp18.000.000,00.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]