Wapres Bicara Pasal Kedaruratan di Masa Pandemi, Ada Apa Ini?
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui bahwa situasi di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi Covid-19 seperti ada yang hilang.
Berbicara saat memberikan pengarahan dalam acara Hari Dharma Karya Dhika, Ma'ruf sempat menyinggung pasal atau klausul kedaruratan yang perlu ditambahkan dalam situasi seperti ini.
"Saya pribadi, mengamati dengan seksama berbagai perkembangan di bidang legislasi dan regulasi selama masa pandemi ini, dan melihat sepertinya ada sesuatu yang "missing"," kata Ma'ruf, Selasa (12/10/2021).
"Dan perlu dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam berbagai legislasi dan regulasi kita, yaitu pasal atau klausul tentang "kedaruratan"," jelasnya.
Ma'ruf tak melanjutkan secara spesifik terkait pasal kedaruratan yang dimaksud. Namun, ia menegaskan bahwa aturan kedaruratan bukan sesuatu yang baru di bidang hukum.
"Termasuk hukum tata negara," kata Ma'ruf.
Ma'ruf menjelaskan aturan kedaruratan akan memberikan jalan legal yang dibutuhkan, misalnya saat terjadi situasi pandemi Covid-19 dalam beberapa tahun terakhir.
"Atau apabila terjadi suatu bencana alam dalam skala besar, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah penanggulangan secara cepat dan mencegah terjadinya keterlambatan bertindak yang berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia atau kerugian negara lebih besar," jelasnya.
(cha/cha)