Tak Termasuk Singapura, WNA Negara Ini Boleh Masuk RI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 October 2021 10:31
Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
 (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan segera merilis daftar negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Setidaknya, ada 18 negara yang akan diumumkan pemerintah.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM, seperti dikutip, Selasa (12/10/2021).

"Negara yang bisa masuk Indonesia ada 18 negara, diumumkan secara terpadu dalam SE Mendagri," kata Luhut.

Meskipun tidak merinci 18 negara tersebut, Luhut mengatakan, namun ada satu negara yang dipastikan belum diperbolehkan masuk Indonesia yaitu Singapura.

Keputusan tersebut lantaran negara tersebut belum memenuhi ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Perkembangan kasus Covid-19 di Negeri Singa Putih itu memang belum terkendali.

"Saya kira Singapura belum termasuk. Mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level dua sesuai standar WHO," kata Luhut.

Lantas, negara mana saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia?

Pada pekan lalu, pemerintah pernah menyampaikan deretan negara yang boleh memasuki Indonesia, sejalan dengan keputusan pemerintah untuk membuka kembali penerbangan internasional di Bali per 14 Oktober 2021.

Deretan negara yang dimaksud adalah Korea Selatan, China, Japan, Abu Dhabi, dan New Zealand.

Adapun ketentuan pelaku perjalanan internasional hanya diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui tiga pintu yang sudah diatur pemerintah, baik itu di darat, laut, maupun udara.

Jalur darat hanya diperbolehkan masuk melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain. Sementara jalur laut, hanya melalui Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Sementara tiga pintu masuk bandara yaitu melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mohon Maaf, Bali-Malang Raya-DIY Masih PPKM Level 4!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular