Punya Rumah Rp 2 M Mau Ikut Tax Amnesty, Begini Caranya!

Kebijakan kedua dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, berlaku bagi wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kekayaan yang diperolehnya pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT 2020.
Maka wajib pajak diberikan kesempatan dengan tarif PPh Final sebesar:
a. 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
b. 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
c. 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.
Berikut skema perhitungannya:
Mr. B memiliki dua rumah dan satu rekening yang semua lokasinya di dalam negeri yang diperoleh selama 2016-2020, namun belum diungkapkan dalam SPT 2020.
Dua rumah Mr. B nilainya Rp 3 miliar dan satu rekeningnya di bank senilai Rp 1 miliar. Kedua hartanya tersebut ternyata belum dideklarasikan.
Mr. B bisa mengikuti program pengungakapan sukarela dengan mendeklarasikan rekening senilai Rp 1 miliar untuk dibelikan pada SBN. Maka tarif PPh final yang dikenakan kepada Mr. B adalah 12%.
Sehingga kewajiban pajak yang harus dibayar oleh Mr. B yakni 12% dikali Rp 1 miliar. Kewajiban pajak Mr. B yang harus disetorkan ke negara sebesar Rp 120 juta.
(mij/mij)[Gambas:Video CNBC]