
Alasan Pemerintah Beri Tax Amnesty II Ketimbang Sanksi 200%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengaku punya alasan tersendiri untuk tidak mengenakan sanksi administrasi 200% dari pajak penghasilan (PPh) final bagi mereka yang belum melapor kekayaannya dalam pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I.
Pemerintah justru memberikan diskon PPh final bagi wajib pajak yang menjadi peserta Tax Amnesty Jilid I yang belum melaporkan seluruh kekayaannya. Hal tersebut dilakukan melalui program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan pada dasarnya PPS merupakan program yang diinisiasi untuk mengajak wajib pajak patuh secara sukarela.
"Maka pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengungkapkan aset yang belum dilaporkan," ujar Yustinus kepada CNBC Indonesia, Senin (11/10/2021).
Lagi pula, PPS ini sudah didesain dengan tarif yang lebih tinggi dibanding Tax Amnesty Jilid I dan hanya berlaku enam bulan. Oleh karena itu, melalui PPS ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengoptimalkan kepatuhannya.
Menurut pemerintah, wajib pajak akan semakin menghindari enggan patuh bayar pajak, jika dikenai sanksi 200% dari PPh Final, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Jadi bisa dikatakan, PPS dalam UU HPP ini adalah win win solution bagi pemerintah untuk bisa menarik pajak dari WP yang tidak patuh.
"Sanksi 200% membuat orang takut mengungkapkan sukarela. Kenapa? terlalu berat. Maka direlaksasi. Negara tetap mendapat haknya, dengan cara relaksasi sanksi," jelas Yustinus.
Disamping itu, kata Yustinus meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memiliki sistem investigasi pertukaran informasi keuangan antar negara lewat Automatic Exchange of Information (AEoI), masih banyak negara yang belum menjalin kerjasama dengan Indonesia.
Sehingga pemerintah sulit untuk melakukan pengejaran para wajib pajak yang menyembunyikan hartanya, baik di dalam negeri atau luar negeri. Toh melalui PPS ini, pemerintah bisa mendapatkan penerimaan lebih besar dibandingkan tarif pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I, yang hanya berikisar 2% sampai 10%.
"Tidak semua terjaring AEoI. [...] Negara mendapat lebih besar dibanding tahun 2016, karena tarif sekarang kan 6%, 8%, dan 11%," jelas Yustinus.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!