Video
Langgar UU Antimonopoli, China Denda Meituan Rp 7,6 Triliun
11 October 2021 18:41
Jakarta, CNBC Indonesia - Platform antar makanan terkemuka China, Meituan dijatuhi denda sebesar 3,42 Miliar Yuan atau setara Rp 7,6 Triliun atas pelanggaran Undang - Undang Antimonopoli. Keputusan itu dijatuhkan oleh Badan Regulasi Pasar China/ SAMR, nilai denda yang dijatuhkan setara dengan 3% pendapatan Meituan sepanjang tahun 2020 yang mencapai 114, 7 Miliar Yuan. Simak informasinya dalam Program Closing Bell, Senin 11/10/2021 berikut ini
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini