Target Tax Amnesty Dulu Rp 1.000 T, Sekarang Berapa?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
11 October 2021 16:45
Infografis: Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memberikan diskon tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi para wajib pajak peserta Tax Amnesty Jilid I yang belum taat lapor kekayaanya, dan kepada wajib yang belum melaporkan kekayaannya dalam SPT Tahunan Pajak 2020, seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kendati demikian, berapa target yang akan bisa diperoleh melalui program diskon tarif PPh final dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak ini?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengungkapkan dalam konteks program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS WP) ini, pemerintah tidak memasang target penerimaan yang bisa diperoleh.

Alasannya, ada atau tidaknya PPS WP ini, pemerintah tetap melakukan program pemeriksaan kepatuhan pada seluruh wajib pajak di Indonesia.

"Dalam konteks ini (PPS WP), kita tidak bicara target. Karena ada atau tidaknya program ini, program pemeriksaan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak terus berjalan," jelas Febrio dalam program Power Lunch CNBC Indonesia TV, Senin (11/10/2021).

Pada tax amnesty jilid I, pemerintah mematok target deklarasi dalam dan luar negeri sebesar Rp 4.000 triliun, dana repatriasi Rp 1.000 triliun dan uang tebusan Rp 165 triliun.

Program pengungkapan sukarela wajib pajak dalam UU HPP ini, kata Febrio untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum optimal kepatuhannya untuk bisa secara sukarela datang, tanpa harus diperiksa Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pun, bagi wajib pajak yang mengikuti PPS WP ini bisa dengan gampang mendapatkan tarif yang lebih murah ketika pengusaha atau wajib pajak lainnya dengan sukarela.

Febrio pun menegaskan, PPS WP ini tidak sama dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

"Ini sebenarnya bukan tax amnesty, kalau kita lihat lebih detail dari undang-undang tersebut, apa yang sudah biasa lazim di banyak negara yang disebut voluntary disclosure program," ujarnya.

Sehingga, kata Febrio di banyak negara, dalam konteks temuan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, dikenakan dengan denda sanksi administrasi yang cukup maksimum.

Sementara, kebijakan yang dilakukan di Indonesia, justru wajib pajak yang belum optimal kepatuhannya diberikan fasilitas supaya mereka bisa mengungkapkan kekayaannya secara sukarela. Sehingga kepatuhan pajak bisa tercipta dengan cepat.

"Kemudian tarifnya bisa lebih murah dari tarif normal, kalau dilakukan pemeriksaan secara normal. Ini sebenarnya yang ingin kita lakukan, bagaimana wajib-wajib pajak yang belum optimal kepatuhannya, pasti akan kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut," jelas Febrio.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksikan pendapatan perpajakan pada 2022 akan bertambah sekitar Rp 130 triliun seiring berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kendati demikian, pemerintah tidak merinci, dari target tersebut, berapa penerimaan pajak yang disumbangkan melalui PPS WP.

Tanpa berlakunya UU HPP tersebut, Sri Mulyani memperkirakan penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp1.510 triliun dengan rasio kepatuhan perpajakan (tax ratio) 8,44%. Namun, dengan berlakunya UU HPP, penerimaan dan rasio pajak akan meningkat.

"Pada 2022 minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan, dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB dan seterusnya," ujar Sri Mulyani pada Kamis (7/10/2021) malam.

Dengan berlakunya UU HPP, penerimaan perpajakan pada 2022 penerimaan perpajakan akan mencapai Rp1.649 triliun. Lalu, pada 2023, diperkirakan penerimaan mencapai Rp 1.811,1 triliun dengan rasio 9,29%.

Sri Mulyani menilai tren peningkatan kepatuhan wajib pajak akan berlanjut hingga 2025, dengan proyeksi penerimaan Rp 2.329,1 triliun dan rasio pajak 10,12%. Tanpa adanya reformasi perpajakan, dia memperkirakan bahwa tax ratio akan mandek di kisaran 8,4% hingga 8,6%.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular