Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Ini Jadwal Lengkapnya!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 October 2021 11:46
Sejumlah kendaraan motor dan mobil melintas di jalur sosialisasi ganjil-genap di Jl Panglima Polim arah Jl Sinsingamangaraja, Jakarta, Rabu (7/8). Perluasan ganjil-genap mulai disosialisasikan hari ini (7/8/2019) dan akan berlangsung hingga 8 September 2019. Usai masa sosialisasi berakhir, kebijakan itu berlaku penuh mulai 9 September 2019. Jl Panglima Polim, Fatmawati merupakan salah satu rute baru dari daftar rute yang diterapkan ganjil-genap. Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap. Aturan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat, untuk kendaraan bermotor masih bisa melewati jalur tersebut.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Lalu lintas Jakarta (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi mengubah tanggal merah atau hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan ini telah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Lantas, apa alasan pemerintah menggeser libur Maulid Nabi SAW?

Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengemukakan, kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Kamaruddin dalam keterangan resmi, Senin (11/10/2021).

Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Breaking News! Pemerintah Ubah 2 Hari Libur Nasional 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular