Cuma 6 Bulan, Ini Fakta Seputar Tax Amnesty Jilid II!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Senin, 11/10/2021 10:40 WIB
Foto: Infografis/Mulai 1 Januari 2022, Jokowi Beri Tax Amnesty Kedua Kalinya!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan begitu, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang kini berubah nama menjadi pengungkapan sukarela wajib pajak akan dimulai pada 1 Januari 2022.

Lalu, bagaimana tata laksana Tax Amnesty Jilid II ini, siapa saja yang bisa mengikuti, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?


Berikut fakta-fakta Tax Amnesty Jilid II dalam UU HPP:

1. Program Tax Amnesty Jilid II Hanya 6 Bulan

Dalam program pengungkapan sukarela, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU HPP, pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II akan berlangsung tahun depan, mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

2. Wajib Pajak yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid II

Pemerintah mengungkapkan, program pengungkapan sukarela merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Adapun, wajib pajak yang bisa mengikuti Tax Amnesty Jilid II ini adalah mereka yang pernah mengikuti Tax Amnesty Jilid II. Dengan rincian, pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta Tax Amnesty Jilid I.

Program pengungkapan sukarela juga diperbolehkan untuk WP yang berdasarkan pengungkapan hartanya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bantah Tagih Pajak Rp 2,9 M Ke Penjahit di Pekalongan

Pages