Cuma 6 Bulan, Ini Fakta Seputar Tax Amnesty Jilid II!

3. Syarat dan Mekanisme Tax Amnesty Jilid II
WP harus mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
Harta bersih yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Penghasilan yang bersifat final tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Surat pemberitahuan pengungkapan harta tersebut harus dilampiri dengan:
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final
- Daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
- Daftar utang
- Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI dalam hal WP bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia
- Pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, dan/atau SBN.
Setelah WP melampirkan kewajiban-kewajibannya di atas, maka DJP kemudian akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP.
Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, DJP dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
4. Sederet Dosa yang Diampuni dalam Tax Amnesty Jilid II
Keuntungan WP mengikuti Tax Amnesty Jilid II, maka WP tidak akan dikenai sanksi administratif perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang bayar.
Ketentuan sanksi administratif perpajakan kenaikan 200% tersebut seperti yang diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Selain itu, WP yang mengikuti program Tax Amnesty Jilid juga akan bebas dari tuntutan pidana, karena informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
5. Dua Kebijakan Tax Amnesty Jilid II
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan terdapat dua kebijakan yang bisa masyarakat ikuti dalam Tax Amnesty Jilid II ini.
Pertama, kebijakan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan orang pribadi yang sudah pernah menjadi peserta Tax Amnesty Jilid II, dengan basis aset yang diperoleh sebelum 31 Desember 2015.
Kedua, adalah untuk WP yang selama ini belum melaporkan kekayaannya yang didapat pada 2016 sampai 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
(mij/mij)