DJP Ada Data Pengemplang Pajak, Kok Malah Ngasih Tax Amnesty?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 October 2021 12:25
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan dibalik pemerintah kembali membuka kesempatan program Tax Amnesty Jilid II. Salah satu tujuannya adalah, untuk mempersempit probabilitas wajib pajak atau pengusaha menghindari pajak.

"Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, kerjasama internasional makin kita persempit, wajib pajak dan pengusaha bisa melakukan penghindaran pajak. Kami berikan program pengungkapan sukarela sebelum melakukan enforcement," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani, menambahkan pemerintah memberikan satu kesempatan lagi kepada WP yang belum mendeklarasikan objek pajaknya sebelum pemerintah mengenakan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

Dia mengatakan pemerintah membagi skema pengampunan pajak ke dalam dua kelompok, yaitu mereka yang pada 2016 lalu sudah ikut tax amnesty jilid I dan mereka yang belum mengikuti tax amnesty sama sekali.

Untuk mereka yang pernah ikut Tax Amnesty Jilid I, baik itu WP orang pribadi atau badan bisa mendapat tarif PPh Final murah bila berkomitmen menginvestasikan dananya di Indonesia. PPh Final sebesar 11% dikenakan untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Lalu, 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri. Kemudian, 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan energi terbarukan.

Sedangkan untuk mereka yang baru pertama kali mengikuti skema tax amnesty dan akan mendeklarasikan aset perolehan periode 2016-2020, tarif yang dikenakan adalah 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

Lalu, 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, serta 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan energi terbarukan.

(mij/mij)
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular