Obat 'Kuat' Covid-19 Ini Tak Sembarangan, Harus Izin BPOM!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Jumat, 08/10/2021 10:55 WIB
Foto: via REUTERS/MERCK & CO INC

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami upaya pemerintah dalam pengendalian pandemi.

Upaya yang dimaksud adalah pencegahan dan penanganan. Dalam pencegahan, protokol 3M dan vaksin dilakukan. Sementara terkait penanganan seperti tindakan medis atau pemberian obat kepada pasien.

Obat Molnupiravir sempat ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu belakangan. Obat ini merupakan salah satu antivirus yang semula dikembangkan untuk penyakit influenza.


Namun di kemudian hari diperkirakan efektif dalam penanganan Covid-19. Cara kerja obat ini dengan memicu kesalahan pada proses perbanyakan virus dalam tubuh.

Adapun saat ini, Molnupiravir dalam proses pengajuan izin kepada Food and Drugs (FDA) selaku Badan Pengawas Obat di Amerika Serikat (AS).

"Sama halnya, sebelum dapat digunakan di Indonesia tentu saja obat Molnupiravir terlebih dahulu harus menjalani tahapan yang dipersyaratkan oleh BPOM," kata Wiku, dikutip keterangan resmi, Jumat (8/10/2021).

"Mulai dari proses tahapan penemuan dan pengembangan hingga pengawasan keamanan konsumsi obat di masyarakat," katanya.

Wiku menekankan, pemberian obat pada setiap pasien Covid-19 akan berbeda, menyesuaikan kondisi masing-masing individu termasuk tingkat keparahan gejala yang dirasakan.

Oleh karena itu sangat penting untuk mengikuti anjuran dokter dalam menjalani pengobatan. Dan tidak disarankan mengkonsumsi obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

"Informasi ini penting diketahui masyarakat agar dapat memahami perbedaan peruntukkan masing-masing produk tersebut," jelas Wiku

Wiku menegaskan salah satu produk yang mampu mencegah dan mengurangi dampak infeksi Covid-19 adalah vaksin. Vaksin bertujuan memicu terbentuknya kekebalan tubuh tanpa menimbulkan penyakit.

Pada umumnya, vaksin dibuat dari virus terkait, baik secara utuh maupun merekayasa bagian-bagiannya. Vaksin diperuntukkan bagi orang sehat atau orang dengan penyakit tertentu dalam kondisi yang terkendali, sesuai dengan arahan dokter.

"Usaha pencegahan melalui 3M dan vaksin, serta penanganan COVID-19 dengan obat dan terapi sama pentingnya serta saling melengkapi," jelasnya.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan