Tenang Ada PTKP, Sri Mulyani: Tak Semua Kena Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan setiap orang yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4,5 juta arau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.
Pernyataan bendahara negara ini meluruskan kabar yang menyebutkan penambahan fungsi NIK sebagai NPWP akan membuat semua orang berstatus wajib pajak.
"Saya ingin tegaskan di sini, dengan adanya UU HPP setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi itu tidak kena pajak," tegas Sri Mulyani, Kamis (7/10/2021).
Dengan disahkannya UU HPP, pemerintah akan menambah fungsi NIK sebagai NPWP. Integrasi NIK sebagai NPWP diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Namun, rencana tersebut menimbulkan misinterpretasi. Beberapa menanggap, penggunaan NIK sebagai NPWP akan membuat semua orang harus membayar pajak.
"Jadi kalau masyarakat ada NIK yang jadi NPWP, dan bekerja Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, mereka PPh nol persen," tegasnya.
Sri Mulyani menjelaskan, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan maksimal Rp 4,5 juta menikah, jika pasangannya juga bekerja dipastikan akan menggunakan skema PTKP. Artinya, tidak dikenakan pajak.
"Kalau suami istri memiliki putra putri dengan tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dan maksimal tanggungan 3 orang," katanya.
"Ini untuk meluruskan seolah-olah siapa saja, ada mahasiswa belum lulus harus bayar pajak. Tidak benar," tegasnya
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Usul ke Sri Mulyani, Gaji di Bawah Rp 8 Juta Bebas Pajak!
