'Tax Amnesty II' Dimulai 1 Januari 2022, Berlangsung 6 Bulan!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 07/10/2021 19:57 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty atau program pengungkapan sukarela wajib pajak akan dilaksanakan pada 1 Januari 2022

"PPS, yaitu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, dalam UU HPP hanya berlaku 6 hulan 1 Januari -30 Juni 2022," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).


Pada tax amnesty jilid II ini, pemerintah mengungkapkan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.

Selain itu, WP juga bisa mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya melalui pembayaran pajak pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Adapun program dilaksanakan selama 6 bulan yakni mulai dari 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Dalam program Tax Amnesty Jilid II ini, pemerintah memiliki dua kebijakan, di antaranya:

Kebijakan I

Subyek pada kebijakan I yakni wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Dengan basis aset yaitu per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti tax amnesty.

Adapun peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

- 11% untuk deklarasi luar negeri

- 8% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

- 6 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.

Kebijakan II

Subjek pada kebijakan II yakni wajib pajak orang pribadi. Dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Adapun peserta bisa mendapatkan tarif PPh final rendah apabila sebagian besar hartanya diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi/renewable energi. Dengan rincian tarif PPh final yaitu:

- 18% untuk deklarasi luar negeri

- 14% untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

- 12 % untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru