Kenapa Sri Mulyani Rombak Aturan Pajak & Beri Tax Amnesty?

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 07/10/2021 20:14 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di Konferensi Pers RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru saja disetujui untuk disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Sederet kebijakan artinya siap untuk dilaksanakan oleh pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU HPP adalah bagian dari reformasi perpajakan yang memberikan kontirbusi besar terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perekonomian.


"Kita semua menyampaikan di berbagai kesempatan RI dalam terus capai tujuan bernegara diharapkan merayakan kemerdekaan 100 tahun RI jadi negara makin maju," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021)

Indonesia membutuhkan sumber daya manusia berkualitas, infrastruktur yang memadai hingga pemerataan pembangunan. Hal ini membutuhkan dana yang cukup besar, tentunya akan dicukupi oleh perpajakan.

"Kita perlu mereformasi dari sisi penerimaan dari perpajakan, dan belanja dari HKPD yang sedang dibahas dengan DPR dan dari sisi pembiayaan untuk terus lakukan pembiayaan produktif dan prudent," terangnya.

"Ini untuk bangun SDM dan pembangunan infrastruktur yang baik dan berkelanjutan," tegas sri Mulyani.

Sri Mulyani memastikan reformasi perpajakan akan menciptakan netralitas.

"Artinya distorsi muncul karena pajak tidak menimbulkan menuju kepada kegiatan tidak produktif atau bocor pajak. Pajak baik harus efisien dimana biaya capai kepatuhan harus seminimal mungkin," paparnya.

"Sistem perpajakan juga harus ciptakan stabilitas dimana penerimaan pajak memadai. Kemudian perpajakan juga perlu beri kepastian dan kesederhanaan dimana administrasi perpajakan tidak boleh rumit harus simpel dan sederhana dan kepastian hukum, juga memberikan efektivitas dan keadilan," pungkasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bantah Tagih Pajak Rp 2,9 M Ke Penjahit di Pekalongan