UU Pajak: Denda Pengemplang Dikorting & Sanksi Pidana Dihapus

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Kamis, 07/10/2021 15:15 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memiliki Undang-Undang baru yakni tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan setelah disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna. Dalam UU HPP ini, pemerintah memberikan keringanan bagi para pengemplang pajak.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pidatonya. Keringanan bagi pengemplang pajak ini melalui diskon sanksi administrasi yang diberikan menjadi lebih rendah.


Ada dua diskon sanksi administrasi pajak yang diberikan. Pertama, korting sanksi administrasi menjadi 30% bagi wajib pajak yang tidak patuh. Ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui DJP dan langsung membayar pajaknya.

"Sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50% menjadi 30% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," ujarnya dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Kedua, sanksi administrasi pajak bagi wajib pajak yang ditemukan oleh DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan. Sanksi untuk pengemplang pajak ini diturunkan menjadi 60%.

"Sedangkan sanksi setelah banding di Pengadilan Pajak (dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung) diturunkan dari 100% menjadi 60% dari jumlah pajak yang masih harus dibayar," tuturnya.

Selain itu, dalam RUU HPP ini pemerintah juga tidak akan memenjarakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasus nya sudah sampai di sidang pengadilan. Pengemplang pajak cukup hanya mengganti kerugian negara plus sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Perubahan UU KUP mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi, walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, dan tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara," tegasnya.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru