Tangkap Buron Pajak Kakap, Kanwil DJP Jakarta Lakukan Ini

News - Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
29 March 2023 22:00
Kanwil DJP Jakpus serahkan tersangka pidana perpajakan. Foto: Zefanya Aprillia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TB yang menyebab kerugian negara sebesar Rp 317 miliar. Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo mengatakan kasus pidana ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara, yakni Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island.

Maka dari itu, pengusutan kasus ini melibatkan kerja sama Kanwil DJP Jakarta Pusat dengan Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan ketiga negara mitra tersebut. Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menggandeng PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Interpol, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta didukung oleh PPATK, OJK, BPN, dan Kemenkumham.

"Tersangka TB tidak kooperatif selama proses penyidikan dan sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian. Tersangka ditangkap di persembunyiannya dan selanjutnya ditahan di Bareskrim Polri," ungkap Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Ia mengatakan bahwa TB juga telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diputuskan ditolak.

Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Apa Sanksinya?Foto: Infografis/ Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Apa Sanksinya?/Aristya Rahadian
Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Apa Sanksinya?

Adapun TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT UP. Dia melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yang berinisial IS dan HS yang statusnya sudah meninggal dunia.

TB melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014. Pada tahun tersebut PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 317 miliar.

"Jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP," kata Kakanwil Jakarta Pusat Yunirwansyah dalam kesempatan yang sama.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pajak Makin Galak, Pengemplang Diumumkan di Media & Jadi DPO!


(wur)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading