UU Pajak Disahkan DPR Hari Ini, Tax Amnesty II di Depan Mata!
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) masuk dalam agenda rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diselenggarakan pada hari ini, Kamis (7/10/2021).
RUU HPP sebelumnya bernama Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Pergantian nama dimungkinkan karena di dalamnya terdapat tambahan unsur Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta cukai dan pengampunan pajak.
Pembahasan RUU ini cukup cepat, yaitu sekitar lima bulan. Secara tiba-tiba, saat tengah malam, bahkan RUU sudah melewati proses pengambilan tingkat II antara Menteri Keuangan dan Komisi XI DPR RI.
Padahal banyak pasal yang terbilang cukup krusial. Seperti kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada 2022. Selanjutnya penambahan lapisan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kelompok super kaya menjadi 35% serta pengenaan pajak karbon.
RUU HPP juga mencantumkan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty yang dibalut dengan bahasa sederhana yaitu program kepatuhan sukarela. Di mana banyak pakar secara terang-terangan menolak keras rencana tersebut.
Dalam pantauan CNBC Indonesia, dinamika pembahasan RUU juga tidak terlihat. Seluruh fraksi yang terlibat mendukung, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang secara terang-terangan mengumumkan penolakan.
(mij/dru)