Jangan Kelewat! BI Lelang Uang Khusus 'Uncut' di 8 Oktober

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 October 2021 17:47
Gedung BI
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengumumkan akan kembali membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di kantor pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Adapun layanan penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran akan dibuka setiap hari Kamis pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT.

BI juga membuka layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya setiap hari Selasa dan Kamis pada pukul 08.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT.

Nah yang menarik, BI juga melakukan penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) uncut banknotes. Para kolektor rupiah biasanya hanya bisa mendapatkan URK uncut ini di lelang-lelang uang yang dilakukan oleh BI. Kendati demikian, URK uncut ini masih bisa digunakan sebagai transaksi keuangan.

Layanan penjualan URK uncut banknotes akan dilakukan setiap hari Senin pada pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT.

Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Muhamad Nur menjelaskan, pembukaan layanan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.

Tentunya, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.

Oleh karena itu, di beberapa Provinsi di Indonesia, layanan rupiah bagi masyarakat belum bisa dibuka.

"Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," ujar Nur dalam keterangan resmi, Rabu (6/10/2021).

Lebih lanjut, Nur mengatakan masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

"BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19," ujar Nur


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Intip Geliat Penukaran Uang di Mobil Milik BI Vs Inang-inang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular