Ini Dia, Deretan Surga Pajak Jadi Incaran Para Pengemplang!
Jakarta, CNBC Indonesia - Negara surga pajak telah menjadi incaran banyak pengusaha dan orang-orang kaya karena menawarkan pajak jauh lebih rendah atau dikenal dengan suaka pajak.
Praktik negara surga pajak telah dikritik dunia internasional sejak 2014, terutama setelah terbongkarnya kasus Panama Paper dan Lux Leak.
Kemudian kini terungkap lagi dalam kasus Pandora Papers. Nyatanya, surga pajak tetap menjadi andalan untuk bisa mengeruk keuntungan.
Melansir laman resmi Tax Justice Network, mengungkapkan aturan pajak perusahaan global dan aturan pajak internasional yang ditetapkan OECD, telah merugikan dunia sebesar US$ 245 miliar per tahun dalam bentuk lenyapnya pajak perusahaan.
Dalam laporan Corporate Tax Haven Index 2021 menemukan bahwa negara-negara OECD dan ketergantungan mereka bertanggung jawab atas 68% dari risiko penyalahgunaan pajak perusahaan di dunia.
Adapun Indeks Surga Pajak Perusahaan yang dirilis oleh Tax Justice Network edisi 2021 melihat, negara-negara OECD atau ketergantungan mereka menempati posisi teratas yang memungkinkan menyalahgunakan pajak perusahaan terbesar di dunia.
Dalam laporan Corporate Tax Haven Index 2021, merinci 10 besar negara surga pajak bagi perusahaan global di dunia. Namun, mereka tidak menyebut berapa nilai kekayaan yang disimpan pengemplang pajak di sana. Berikut diantaranya:
1. British Virgin Island
Bertanggung jawab atas 6,4% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
2. Cayman Islands
Bertanggung jawab atas 6% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
3. Bermuda
Bertanggung jawab atas 5,7% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
4. Belanda
Bertanggung jawab atas 5,5% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
5. Swiss
Bertanggung jawab atas 5,1% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
6. Luksemburg
Bertanggung jawab atas 4,1% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
7. Hongkong
Bertanggung jawab atas 4,1% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
8. Jersey
Bertanggung jawab atas 3,9% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
9. Singapura
Bertanggung jawab atas 3,9% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
10. Uni Emirat Arab
Bertanggung jawab atas 3,8% risiko penyalahgunaan pajak perusahaan dunia.
(mij/mij)