Lebih Hijau, Rencana Usaha Listrik RUPTL 2021-2030 Dirilis!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
05 October 2021 10:37
Melihat Gardu Induk 150kV Kendari. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 pada hari ini, Selasa (05/10/2021).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa arah kebijakan energi nasional yaitu transisi dari energi fosil ke energi yang lebih bersih, minim emisi, dan ramah lingkungan. Menurutnya, ini sesuai dengan komitmen Indonesia untuk mencapai penurunan emisi gas rumah kaca pada Paris Agreement sebesar 29% dan 41% dengan bantuan internasional.

"Saat ini komitmen atasi perubahan iklim disikapi dengan roadmap net zero emissions. Tantangan net zero adalah sediakan listrik dari energi yang rendah karbon sampai pada keharusan kurangi energi fosil batu bara pada pembangkitan besar dan punya harga relatif murah, dan industri dituntut menggunakan energi rendah karbon agar produk bisa diserap," paparnya dalam dalam Webinar Diseminasi RUPTL PLN 2021-2030, Selasa (05/10/2021).

Dia menyebut, pertumbuhan listrik pada RUPTL sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pada RUPTL 2019-2028, pertumbuhan konsumsi listrik rata-rata ditargetkan 6,4% per tahun. Namun pada RUPTL 2021-2030 ini pertumbuhan konsumsi listrik diperkirakan rata-rata sekitar 4,9% per tahun.

RUPTL 2021-2030 ini pun menurutnya lebih hijau karena porsi energi baru terbarukan (EBT) lebih besar yakni 51,6%, sementara porsi energi fosil lebih rendah yakni 48%.

"Serangkaian diskusi panjang antara pemerintah dan PLN dan memperhatikan masukan dari Kementerian Lembaga terkait. RUPTL 2021-2030 dapat menjawab semua masalah di sektor ketenagalistrikan. RUPTL ini lebih hijau karena penambahan kapasitas pembangkit EBT menjadi 51% dan fosil 48% dengan pertimbangan kemampuan investasi PLN," paparnya.

Dia mengatakan, peran pengembang listrik swasta (Independent Power Producers/ IPP) akan lebih besar pada pembangkit berbasis energi baru terbarukan. Sementara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tidak lagi menjadi opsi, kecuali yang sudah dilakukan konstruksi atau financial close.

"Peran IPP lebih besar dalam pengembangan pembangkit EBT," ujarnya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, RUPTL adalah rencana pembangkitan, jaringan transisi dan distribusi, serta penjualan listrik dalam suatu wilayah usaha, sesuai aturan Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

"RUPTL merupakan cerminan kebijakan pemerintah. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk penyediaan tenaga listrik, Menteri dan Gubernur bisa memasukkan kebijakan ini di dalam RUPTL," tuturnya dalam forum yang sama.

Dia mengatakan, selama 10 tahun bisa dilakukan evaluasi berkala, termasuk evaluasi proyek. Jika perlu perubahan, menurutnya pemegang wilayah usaha bisa mengajukan usulan perubahan RUPTL.

"Karena ini berlaku untuk 10 tahun, maka selama belum ada RUPTL perubahan, maka RUPTL lama masih berlaku, tidak perlu setiap tahun mengalami perubahan," ujarnya.

Dia mengakui, proses pembuatan RUPTL kali ini lebih lama karena adanya pandemi Covid-19.

"Lamanya proses dipengaruhi karena kecenderungan global pada green product, energi fosil yang makin turun, dan EBT yang makin kompetitif. Lamanya proses RUPTL ini juga karena kebijakan di tingkat nasional mendorong transisi energi, dorongan percepatan smart grid dan efisiensi," paparnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BUMN Lagi Nego dengan ESDM untuk Perubahan RUPTL

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular