Ini Deretan Wilayah Berstatus Level 2 Jawa Bali, Simak!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
05 October 2021 08:25
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali selama dua minggu ke depan, terhitung sejak 4 hingga 18 Oktober mendatang.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 47/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam salinan aturan tersebut, setidaknya ada 20 kabupaten/kota di Jawa Bali yang berstatus level 2. Berikut rinciannya :

Jawa Barat

Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar

Jawa Tengah

Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Demak;

Jawa Timur

Kota Madiun, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kota Pasuruan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 24 Januari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular