Simak, Ini Alasan Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP

Edward Ricardo,  CNBC Indonesia
04 October 2021 21:00
Simak, Ini Alasan Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP. Terbaru adalah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi. 

Hal ini tertuang dalam RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan telah disetujui oleh DPR RI.

Add logo_svg as a preferred
source on Google