Simak, Ini Alasan Sri Mulyani Gabungkan KTP dengan NPWP
Edward Ricardo, CNBC Indonesia
04 October 2021 21:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP. Terbaru adalah sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Hal ini tertuang dalam RUU KUP yang saat ini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dan telah disetujui oleh DPR RI.
Tags
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.