
Makin Kaya Orang RI Bayar Pajaknya Makin Tinggi, Benarkah?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah satu lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disetujui oleh DPR RI.
Dalam bab III, pasal 17 RUU perpajakan ini, ditetapkan besaran tarif untuk lapisan pajak terbaru ini sebesar 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar ke atas. Artinya, makin kayak seseorang maka pajak yang harus dibayar makin tinggi.
Dengan penambahan ini, maka lapisan tarif pajak progresif di RI menjadi lima. Dimana saat ini lapisannya hanya empat yang dimulai dengan tarif 5% untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Selain menambah lapisan tarif pajak ini, pemerintah juga menaikkan batas penghasilan yang akan dikenakan pajak untuk lapisan pertama. Dalam aturan saat ini tarif 5% dikenakan untuk penghasilan kena pajak hingga Rp 50 juta dan dalam RUU HPP menjadi maksimal Rp 60 juta per tahun.
Adapun tarif progresif ini dikenakan untuk penghasilan kena pajak setelah dikurang penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP di RI ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, PKP akan dikenakan untuk penghasilan di atas nominal tersebut.
Berikut lima lapisan tarif pajak progresif dalam RUU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.
Sebagai informasi, lapisan tarif pajak progresif yang saat ini berlaku hanya ada empat yakni:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Layanan Online Pajak Dihentikan Sementara